Lahirmya Bimbingan dan
Penyuluhan (kini Bimbingan dan Konseling) di Indonesia merupakan hasil
Konferensi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (disingkat FKIP, yang kemudian
menjadi IKIP) pada tanggal 20-24 Agustus 1960 di Malang. Pada tahun 1964, IKIP Bandung
dan IKIP Malang medirikan jurusan Bimbingan dan Penyuluhan. Bimbingan dan
Penyuluhan diakui oleh pendidikan di Indonesia sejak dimasukan ke dalam
Kurikulum 1965. Pada tahun 1971, berdiri Proyek Perintis Sekolah Pembangunan
(disingkat PPSP, kini Labschool) pada delapan IKIP, yaitu IKIP Padang (kini
Universitas Negeri Padang), IKIP Jakarta (kini Universitas Negeri Jakarta),
IKIP Bandung (kini Universitas Pendidikan Indonesia), IKIP Yogyakarta (kini
Universitas Negeri Yogyakarta), IKIP Semarang (kini Universitas Negeri
Semarang), IKIP Surabaya, IKIP Malang, dan IKIP Manado (kini Universitas Negeri
Manado).
Asas Bimbingan dan
Konseling
Dalam pelaksanaan
layanan bimbingan dan konseling, layanan yang diberikan oleh konselor terhadap
konseli harus didasari oleh asas-asas sebagai berikut.
Asas Kerahasiaan
Asas Kerahasiaan adalah
asas yang menuntut konselor merahasiakan data atau informasi yang diberikan
konseli agar tidak diketahui orang lain dan data atau informasi hanya boleh
disebarluaskan berdasarkan persetujuan konseli yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Asas Kesukarelaan
Asas Kesukarelaan
adalah asas yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan antara konselor
dengan konseli dalam mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang diperuntukkan.
Asas Keterbukaan
Asas Keterbukaan adalah
asas yang menghendaki agar konselor dan konseli bersikap terbuka dan tidak
berpura-pura, baik dalam memberikan keterangan maupun dalam menerima berbagai
informasi dari luar yang berguna bagi pengembangandirinya.
Asas Kegiatan
Asas Kegiatan adalah
asas menghendaki agar konselor dan konseli berpartisipasi aktif dalam rangkaian
kegiatan dalam layanan bimbingan dan konseling.
Asas Kemandirian
Asas Kemandirian adalah
asas yang menunjukkan pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yaitu konseli
diharapkan menjadi mandiri secara pribadi, sosial, belajar, dan karier, dengan
ciri-ciri mengenal diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan,
mengarahkan, serta mewujudkan diri sendiri.
Asas Kekinian
Asas Kekinian adalah
asas yang menghendaki permasalahan yang dihadapi konseli terjadi saat sekarang.
Kondisi masa lampau dan masa depan dilihat sebagai dampak dan memiliki
keterkaitan dengan apa yang ada dan diperbuat konseli pada saat sekarang.
Asas Kedinamisan
Asas Kedinamisan adalah
asas yang menghendaki agar isi layanan hendaknya selalu bergerak maju, tidak
monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan
tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
Asas Keterpaduan
Asas Keterpaduan adalah
asas yang menghendaki agar layanan bimbingan dan konseling yang dilakukan dapat
saling menunjang, harmonis, dan terpadukan. Dalam hal ini, kerja sama atau
kolaborasi dengan berbagai pihak yang terkait menjadi perlu dilaksanakan.
Asas Kenormatifan
Asas Kenormatifan
adalah asas yang menghendaki agar layanan bimbingan dan konseling didasarkan
pada norma-norma yang berlaku.
Asas Keahlian
Asas Keahlian adalah
asas yang menghendaki agar layanan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas
dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, konselor atau pihak yang
dipercaya memberikan layanan hendaknya tenaga yang benar-benar ahli dalam
bimbingan dan konseling. Profesionalitas konselor harus terwujud baik dalam penyelenggaraaan
jenis-jenis layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling dan dalam penegakan
kode etik bimbingan dan konseling.
Asas Alih Tangan Kasus
Asas Alih Tangan Kasus
adalah asas yang menghendaki agar konselor yang tidak mampu menyelenggarakan
layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan
konseli kiranya dapat mengalih-tangankan kepada pihak yang lebih ahli. Konselor
dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli
lain. Demikian pula, sebaliknya konselor, dapat mengalih-tangankan kasus kepada
pihak yang lebih kompeten, baik yang berada di dalam lembaga sekolah maupun di
luar sekolah.
Asas Tut Wuri Handayani
Asas Tut Wuri Handayani
merupakan asas yang diadopsi dari nilai-nilai pendidikan Ki Hajar Dewantara.
Asas Tut Wuri Handayani adalah asas yang menghendaki agar pelayanan bimbingan
dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana mengayomi
(memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanan, dan memberikan rangsangan
dan dorongan, serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada konseli untuk
berkembang maju sesuai dengan potensi yang dimiliki konseli.
Komponen Layanan
Layanan bimbingan dan
konseling memiliki beberapa komponen yang terbagi dalam jenis layanan, kegiatan
pendukung, dan format layanan, yaitu:
Jenis Layanan
Layanan Orientasi
Layanan Orientasi
adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik memahami
lingkungan baru dan objek-objek yang perlu dipelajari untuk menyesuaikan diri
serta mempermudah dan memperlancar peran di lingkungan baru yang efektif dan
berkarakter.
Layanan Informasi
Layanan Informasi
adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik menerima dan
memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karier/jabatan, dan
pendidikan lanjutan secara terarah, objektif, dan bijak.
Layanan Penempatan dan
Penyaluran
Layanan Penempatan dan
Penyaluran adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik
memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok
belajar, peminatan/lintas minat/pendalaman minat, program latihan, magang, dan
kegiatan ekstrakurikuler secara terarah, objektif, dan bijak.
Layanan Penguasaan
Konten
Layanan Penguasaan
Konten adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik
menguasai konten tertentu sesuai dengan tuntutan kemajuan dan berkarakter
cerdas yang terpuji, sesuai dengan potensi dan peminatan dirinya.
Layanan Penguasaan
Perseorangan
Layanan Penguasaan
Perseorangan adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik
dalam mengentaskan masalah pribadinya melalui prosedur perseorangan.
Layanan Bimbingan
Kelompok
Layanan Bimbingan
Kelompok adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu konseli dalam
pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar,
karier/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu
melalui dinamika kelompok.
Layanan Konseling
Kelompok
Layanan Konseling
Kelompok adalah layanan bimbingan dan konseling membantu konseli dalam
pembahasan dan pengentasan masalah yang dialami konseli melalui dinamika
kelompok.
Layanan Konsultasi
Layanan Konsultasi
adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu konseli dalam meperoleh
wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilakukan.
Layanan Mediasi
Layanan Mediasi adalah
layanan bimbingan dan konseling yang membantu konseli dalam menyelesaikan
permasalahan dan memperbaiki hubungan dengan pihak lain. Konselor berperan juga
berperan sebagai perantara antara konseli dengan pihak lain.
Layanan Advokasi
Layanan Advokasi adalah
layanan bimbingan dan konseling yang membantu konseli untuk memperoleh kembali
hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan dan/atau mendapat perlakuan yang
menyalahi hak-haknya.
Kegiatan Pendukung
Aplikasi Instrumentasi
Aplikasi Instrumentasi
adalah kegiatan mengumpulkan data tentang diri konseli dan lingkungannya,
melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.
Himpunan Data
Himpunan Data adalah
kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan konseli, yang
diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu, dan
bersifat rahasia.
Konferensi Kasus
Konferensi Kasus adalah
kegiatan membahas permasalahan konseli dalam pertemuan khusus yang dihadiri
oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi
terentaskannya masalah konseli melalui pertemuan, yang bersifat terbatas dan
tertutup.
Kunjungan Rumah
Kunjungan Rumah adalah
kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah
konseli melalui pertemuan dengan orangtua dan/atau anggota keluarganya.
Tampilan Kepustakaan
Tampilan Kepustakaan
adalah kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan konseli
dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan
karier/jabatan.
Alih Tangan Kasus
Alih Tangan Kasus
adalah kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah konseli ke pihak lain
sesuai keahlian dan kewenangan ahli yang dimaksud.
Artikel diambil dari sini.
0 comments:
Post a Comment